Hari ini gak mau bayar pajak…
APA KATA DUNIA? 

Masih ingatkah dengan iklan yang satu ini? Hehe lucu dan sangat memberikan pesan yang bermakna. 

Sebagai suatu badan usaha yang resmi seperti PT, CV serta jenis lainya, sangat diwajibkan untuk membayar pajak. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak Negara yang tidak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Singkatnya, pajak penghasilan merupakan pajak yang wajib dibayar oleh WP maupun WP Badan. 

Sebagai pemilik sebuah perusahaan atau bisnis, tentunya kamu juga harus mengetahui apa saja pajak penghasilan yang wajib dibayar, supaya kondisi pencatatan akuntansi bisnis kamu lebih baik, untuk membantu dalam pengambilan keputusan keuangan.

Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar

Dalam pencatatan akuntansi, pajak merupakan salah satu transaksi yang juga harus dibayarkan oleh seorang pemilik perusahaan atau bisnis, hampir setiap tahunnya. Untuk membayarnya secara tepat, kamu perlu mengetahui dulu nih jenis pajak penghasilan yang wajib dibayar apa saja, berikut ini ulasannya:

Pajak Penghasilan Pph 21

Pajak ini merupakan jenis pajak yang dikenakan berdasarkan atas penghasilan berupa gaji , honor, upah, tunjangan serta pembayaran lainya atas produk atau jasa yang kamu jual. Pajak PPh 21 ini dibayarkan dengan cara memotong penghasilan setiap karyawan secara langsung. Kemudian, pajak ini disetorkan ke pemerintah, dan jangan lupa ya untuk memberikan bukti potong PPh 21 nya ke karyawan kamu.

Pajak Penghasilan Pph 22

Pajak penghasilan Pph 22 akan dipungut bagi wajib pajak individu atau badan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Persentase yang digunakan untuk menghitung pajak ini berbeda-beda, tergantung kondisi wajib pajaknya.

Pajak Penghasilan Pph 23

Pajak ini akan dipotong oleh pihak pemungut pajak dari WP, ketika melakukan transaksi dividen (bagi untung saham), bunga, hadiah, royalti, sewa dan penghasilan lainya terkait dengan penggunaan aset tanah, jasa dan bangunan.

Pajak Penghasilan Pph 25

Jenis pajak penghasilan ini adalah berupa angsuran pajak yang asalnya dari jumlah pajak penghasilan yang terutang, sesuai dengan SPT tahunan PPh.  Ketentuan pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun (maksimal) dan harus dilunasi dalam kurun waktu tertentu. Kemudian, saat pembayaran pajaknya nanti, juga harus dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri.

Pajak Penghasilan Pph 26

Mungkin, pembagian pembayaran gaji, deviden, royalty hingga pajak luar negeri, diwajibkan untuk memotong pph 26. Adapun aturan potong ini menggunakan angka presentasinya sebesar 20%. Segala penghasilan yang bersumber dari Indonesia, sekalipun dinikmati di luar negeri, tetap dikenakan pajak tersebut di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pph 29

Jenis PPh 29 ini merupakan PPh kurang bayar yang harus tercantum dalam SPT tahunan. Pajak ini ada karena jumlah pajak terutang dalam suatu bisnis atau perusahaan, menjadi lebih besar selama satu tahun. Pajak ini harus dilunasi sebelum Anda melaporan SPT tahunan PPh ke kantor pajak, yaitu setiap anggal 30 April.

Pajak Penghasilan pasal 4 (ayat 2)

Selanjutnya, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini juga dibayarkan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak yang bersifat final. Pph pasal 4 ayat 2 ini memiliki tariff yaitu 1% jika bisnis yang berjalan omzetnya kurang dari 4.8 miliar per tahun

Pajak Penghasilan Pph pasal 15

Adapun pasal PPh 15 adalah menjadi wajib bayar untuk perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi seperti di area pengeboran, panas bumi dan lain sebagainya.  Jenis pajak ini harus dibayarkan sesuai dengan SKT saat mendaftar menjadi NPWP badan.

Setelah tahu peraturan pajak penghasilan apa saja yang wajib dibayar… jangan lupa ya salah satu jadi warga negara yang baik adalah membayar pajak hehe… 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *